Correct Article 1
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
Your Correction
