Correct Article 13
PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (yacht) asing.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing;
b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;
c. pembangunan dermaga wisata;
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht);
f. pembangunan titik labuh kapal wisata (yacht);
dan
g. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Ketentuan…
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
