Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (yacht) asing. (2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing; b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing; c. pembangunan dermaga wisata; d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); f. pembangunan titik labuh kapal wisata (yacht); dan g. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Ketentuan… 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction