Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan. (2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jaminan tertulis. (3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh: a. Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya eselon I atau setingkat; atau b. Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya eselon II atau setingkat yang bertindak sebagai penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing di daerahnya; atau c. Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing; atau d. Agen umum; atau e. Pemilik kapal wisata (yacht) asing atau awak kapal atau wisatawan asing yang bersangkutan 4. Ketentuan... 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction