Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 2O18 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction