Correct Article 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
(r) Dalam hal Pegawai di Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction
