Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Your Correction