Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupalran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini,
Your Correction