Correct Article 54
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
