Correct Article 53
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban keda.
(21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris,Jenderal.
(3) Pr.rsat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
