Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction