Correct Article 49
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan k<lmpetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
