Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi : a. pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan r.rndang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan pen5ruluh hukum dan analis hukum; b. pelaksanaan. . . b. pelaksanaan perencanaan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksana.an perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal42 (1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok,Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang menangani ketatausahaan. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang. Bagian -2t-
Your Correction