Correct Article 23
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
