Correct Article 10
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter:diri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian serta. Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fr"rngsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai ketrutuhan.
Your Correction
