Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter:diri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian serta. Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fr"rngsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi keprotokolan dan pengamanan serta ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai ketrutuhan.
Your Correction