Correct Article 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, prograrn. dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ]arrg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembrnaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi pen)rusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
