Correct Article 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat. Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. InspektoratJenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
