Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction