Correct Article 69
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan sistem oengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Your Correction
