Correct Article 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
