Correct Article 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
