Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction