Correct Article 30
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
