Correct Article 38
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Kementerian Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
