Correct Article 4
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu
dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
