Correct Article 27
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan PRESIDEN dan keluarganya,
Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/ suaminya, mantan Wakil PRESIDEN dan istri/ suaminya, dan Tamu Negara serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
14. BAB VIII dihapus.
Your Correction
