Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi Tamu Negara dilakukan dengan berpedoman pada standar dan pro sedur layanan medik yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan. (2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan Rumah Sakit yang ditunjuk. 13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction