Correct Article 13
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
