Correct Article 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Current Text
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter Kepresidenan, serta melakukan koordinasi kesiapan dengan rumah sakit rujukan utama kepresidenan, rumah sakit rujukan pembantu kepresidenan, dan rumah sakit lainnya yang dipandang perlu.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
