Correct Article 3
PERPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Current Text
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suaminya, dan mantan Wakil PRESIDEN dan istri/ suaminya, serta Tamu Negara.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
