Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction