Correct Article 19
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
