Correct Article 18
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
Dalam rangka pengawasan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan edukasi kepada Ormas mengenai pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan hasil penilaian risiko.
Your Correction
