Correct Article 16
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan
b. meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Your Correction
