Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan b. meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Your Correction