Correct Article 15
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
