Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang: a. menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Your Correction