Correct Article 13
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan orang perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.
Your Correction
