Correct Article 8
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. bagi orang perseorangan:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor identitas;
4. alamat tempat tinggal;
5. pekerjaan;
6. kewarganegaraan;
7. jenis kelamin; dan
8. bentuk dan nilai Sumbangan.
b. bagi Korporasi:
1. nama Korporasi;
2. susunan pengurus Korporasi;
3. identitas pengurus Korporasi;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing;
5. alamat kedudukan Korporasi;
6. status Korporasi;
7. tujuan penerimaan Sumbangan; dan
8. bentuk dan nilai Sumbangan.
Your Correction
