Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Your Correction