Correct Article 5
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika:
a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Your Correction
