Correct Article 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
2. Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang memberikan Sumbangan.
5. Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.
6. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Your Correction
