Correct Article 15
PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR
Current Text
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
