Correct Article 6
PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR
Current Text
(1) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk wajib memenuhi perizinan di bidang penyediaan usaha listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri serta kepala lembaga lainnya, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Bupati Karanganyar, Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar sesuai kewenangannya memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk.
(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(5) Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Your Correction
