Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penugasan atau penunjukan badan usaha milik daerah/badan usaha swasta, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.000 (seribu) ton per hari; b. memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. menyusun studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, antara lain: 1) analisis komposisi sampah ultimate, proximate, abu, dan logam berat; 2) teknologi pre-treatment sampah yang digunakan; 3) teknologi thermal process yang digunakan: cara kerja, efisiensi, jam operasi tahunan dan rencana pemeliharaan mesin; 4) teknologi gas cleaning yang digunakan; 5) surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik mesin; 6) pekerjaan konstruksi sipil; 7) analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber pendanaan; 8) analisis risiko; dan 9) jadwal pelaksanaan proyek pembangunan. (2) Dalam menyiapkan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan.
Your Correction