Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha lainnya; dan/atau b. Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa. (2) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa.
Your Correction