Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat: a. menugaskan badan usaha milik daerah; atau b. menunjuk badan usaha swasta, untuk melakukan pembangunan PLTSa. (2) Dalam hal Walikota Surakarta bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan/atau Kepala Daerah Regional Surakarta dengan dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Your Correction