Correct Article 1
PERPRES Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH DI PROVINSI DKI JAKARTA KOTA TANGERANG KOTA BANDUNG KOTA SEMARANG KOTA SURAKARTA KOTA SURABAYA DAN KOTA MAKASSAR
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
2. Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan sampah.
3. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah
kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
4. Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
Your Correction
