Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan; d. pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Your Correction