Correct Article 25
PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem
informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Your Correction
