Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.
Your Correction