Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik; b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Your Correction