Correct Article 20
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Current Text
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
b. melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Your Correction
