Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan: a. pengaduan; b. rehabilitasi kesehatan; c. kesehatan reproduksi; d. rehabilitasi sosial; e. reintegrasi sosial; dan f. bantuan hukum dan pendampingan.
Your Correction