Correct Article 9
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Current Text
Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan:
a. pengaduan;
b. rehabilitasi kesehatan;
c. kesehatan reproduksi;
d. rehabilitasi sosial;
e. reintegrasi sosial; dan
f. bantuan hukum dan pendampingan.
Your Correction
