Correct Article 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL
Current Text
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
